Yusril: Permohonan Kubu Anies-Muhaimin Lebih Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti
____
Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra sampaikan keterangannya usai Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK
Dalam sidang pertama ini kubu Anies-Muhaimin sampaikan permohonannya dan tuntutannya. Yusril menilai permohonan tersebut lebih banyak narasi, asumsi daripada penyampaian bukti.
#Infodenpasarbali _
Polresta Denpasar Amankan WNA Pelaku Penculikan Anak
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku seoran WNA asal Amerika telah di amankan Polresta Denpasar, rabu 27-3-2024.
Pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung Bali.
Sedangkan korban atas nama NPAPSD, perempuan umur 8 tahun, asal Bali, beralamat tinggal di Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung.
Dengan TKP Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung.
Adapun kronologis kejadian :
Berawal hari senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, korban bersama sepupunya bernana Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun), pergi kewarung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa ingris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu mengendongnya dan dibawa korban masuk kehalaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah.
Kemudian pelaku mengambil pisau didapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya diatas meja.
Selanjutnya bibi korban datang dan paman korban yang bernana Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka, selanjutnya korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibiknya dan selanjutnya pelaku diamankan.
Selanjutnya orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar,.dengan Laporan Polisi No. : LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 ttg Tp Penculikan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan Kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung Bali, serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.
Via sahabat_polri
#infodenpasarbali _
Gugatan Anies ke MK: Pemilu 2024 Sudah Tak Bebas, Jujur dan Adil
____
aniesbaswedan sampaikan di hadapan hakim MK, bahwa Pemilu sudah tidak berjalan bebas, jujur dan adil.
“Apakah Pemilu sudah bebas jujur adil? Tidak. Penggunaan kekuasaan salah satu calon, Aparat mengintimidasi, Bansos malah dijadikan transaksional menangkan salah satu calon. Penggerogotan demokrasi praktek intervensi tata kelola pemerintahan tergerus,” kata Anies di awal penyampaikannya di podium MK.
Anies pun titipkan pada yang mulia agar MK berani dan independen menegakkan keadilan.
“Kami dukung mulia demokrasi ini tidak terkikis. Kami mohon ke hakim MK, menjadi penjaga yang teguh. Semoga sejarah mencatat dan jadi saksi,” kata Anies.